Tentang Tayamum

Table of Contents
Tayamum merupakan salah satu cara untuk menghilangkan Hadats Kecil, seperti halnya berwudhu, akan tetapi Tayamum dan Wudhu mempunyai perbedaan dalam prakteknya. Yang perlu diingat satu kali Tayamum hanya bisa untuk melakukan ibadah wajib satu kali, misalnya kita akan melakukan sholat dzuhur, lalu kita melakukan Tayamum, ketika kita akan melakukan sholat ashar, maka kita harus bertayamum kembali.

Selain dari itu, orang yang akan bertayamum harus memiliki sebab, tanpa ada sebab atau udzur maka tayamum yang kita lakukan tidak akan sah. Dengan kata lain sahnya kita bertayamum harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan.

Yang menyebabkan tayamum ada 3 (tiga) :
  1. Tidak ada air
  2. Karena sakit (jika terkena air maka sakitnya bertambah parah)
  3. Butuh air (selain untuk thoharoh / bersuci), seperti untuk memberi minum binatang (binatang yang dihormati menurut syara' / agama) yang sedang kehausan.
Adapun binatang yang tidak dianggap mulia menurut syara'/agama ada 6 (enam) :
  1. Orang yang meninggalkan sholat
  2. Orang zina muhson / selingkuh (orang yang melakukan zina, sedangkan ia sudah beristri atau bersuami)
  3. Orang murtad
  4. Kafir harbi / kafir yang memusuhi orang islam
  5. Anjing galak
  6. Babi
Sedangkan syarat - syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan bertayamum, agar sah tayamumnya adalah sebagai berikut :

Syarat - syarat tayamum ada 10 (sepuluh) :
  1. Harus dengan debu
  2. Harus dengan yang suci
  3. Tidak boleh dengan debu yang telah digunakan
  4. Debunya tidak bercampur dengan tepung atau yang sejenis
  5. Orang yang akan tayamum bermaksud untuk menggunakan debu
  6. Harus dengan dua kali meletakkan telapak tangan ke debu, satu kali untuk mengusap muka dan satu kali untuk mengusap kedua tangan
  7. Sebelum tayamum harus membersihkan najis dari badan
  8. Ijtihad mencari kiblat
  9. Harus tayamum setelah waktu sholat tiba
  10. Satu kali tayamum cukup untuk satu kali fardhu
Fardhu tayamum ada 5 (lima) :
  1. Memindahkan debu
  2. Niat
  3. Mengusap muka
  4. Mengusap kedua tangan beserta kedua siku
  5. Urut di antara kedua usapan tersebut (muka dahulu baru kedua tangan)
Yang membatalkan tayamum ada 3 (tiga) :
  1. Segala yang membatalkan wudhu (seperti menyentuh zakar / kemaluan dan lain - lain)
  2. Murtad (keluar dari islam)
  3. Menduga ada air jika tayamumnya karena ketiadaan air.
Dikutip dari Kitab Safinatunajah
Arsy Computer
Arsy Computer Freelance teknisi listrik, elektro, komputer, printer, arsitektur, photoshop, corel dan ms.office sejak tahun 1998.

Post a Comment