Tentang Tayamum
Table of Contents
Selain dari itu, orang yang akan bertayamum harus memiliki sebab, tanpa ada sebab atau udzur maka tayamum yang kita lakukan tidak akan sah. Dengan kata lain sahnya kita bertayamum harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Yang menyebabkan tayamum ada 3 (tiga) :
- Tidak ada air
- Karena sakit (jika terkena air maka sakitnya bertambah parah)
- Butuh air (selain untuk thoharoh / bersuci), seperti untuk memberi minum binatang (binatang yang dihormati menurut syara' / agama) yang sedang kehausan.
- Orang yang meninggalkan sholat
- Orang zina muhson / selingkuh (orang yang melakukan zina, sedangkan ia sudah beristri atau bersuami)
- Orang murtad
- Kafir harbi / kafir yang memusuhi orang islam
- Anjing galak
- Babi
Syarat - syarat tayamum ada 10 (sepuluh) :
- Harus dengan debu
- Harus dengan yang suci
- Tidak boleh dengan debu yang telah digunakan
- Debunya tidak bercampur dengan tepung atau yang sejenis
- Orang yang akan tayamum bermaksud untuk menggunakan debu
- Harus dengan dua kali meletakkan telapak tangan ke debu, satu kali untuk mengusap muka dan satu kali untuk mengusap kedua tangan
- Sebelum tayamum harus membersihkan najis dari badan
- Ijtihad mencari kiblat
- Harus tayamum setelah waktu sholat tiba
- Satu kali tayamum cukup untuk satu kali fardhu
- Memindahkan debu
- Niat
- Mengusap muka
- Mengusap kedua tangan beserta kedua siku
- Urut di antara kedua usapan tersebut (muka dahulu baru kedua tangan)
- Segala yang membatalkan wudhu (seperti menyentuh zakar / kemaluan dan lain - lain)
- Murtad (keluar dari islam)
- Menduga ada air jika tayamumnya karena ketiadaan air.
Post a Comment