Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Table of Contents
- Hak Peserta
- Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan
- Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.
- Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran
- Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
- Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
- Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji / upah pekerja.
- Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
- Memberikan data mengenai dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi :
- Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
- Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
- Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
- Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi : alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.
Post a Comment